VIRUS CINTA - Taman
kanak-kanak atau Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD)
adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya)
dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian
rangsangan pendidikan dimana untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut, yaitu di Sekolah Dasar.
Tujuan dari TK itu sendiri adalah untuk meningkatkan
daya cipta anak-anak dan memacunya untuk belajar mengenal berbagai macam ilmu pengetahuan melalui
pendekatan nilai budi bahasa, agama, sosial, emosional, fisik, seni,
kemandirian dan lain-lain. Semua dirancang sebagai upaya mengembangkan daya
pikir dan peranan anak dalam hidupnya. kegiatan belajar ini dikemas dalam model
belajar sambil bermain.
Kini minat masyarakat mendirikan Taman
kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya
TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan
jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK,
terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang
Pendirian Satuan PAUD. Sebagaimana yang dilansir oleh inpressamata.wix.com/.
Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa
(TKLB) terdiri atas :
Persyaratan administratif dan Persyaratan teknis.
A. Persyaratan administratif pendirian
TK/TKLB terdiri atas;
- Fotokopi identitas pendiri,
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah,
- Susunan pengurus dan rincian tugas.
B. Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB
terdiri atas;
- Hasil penilaian kelayakan,
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB,
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi;
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri,
- Fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan
surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain
sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat
keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data
mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1
(satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat;
- Visi dan misi,
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP),
- Sasaran usia peserta didik,
- Pendidik dan tenaga kependidikan,
- Sarana dan prasarana,
- Struktur organisasi,
- Pembiayaan,
- Pengelolaan,
- Peran serta masyarakat; dan
- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
Demikian persyaratan bagi masyarakat yang
ingin mendirikan TK. Dan bagi yang mendirikan, semoga mendapat pahala disisi
Allah SWT sebagai amal jariyah, amin.
0 Response to "Ingin mendirikan TK ? Inilah Syaratnya"
Post a Comment