Syoechrie Pria Idaman mu

Syoechrie Pria Idaman mu
WELCOME TO MY BLOGER. SALAM HANGAT DARI SUKRI ABDULLAH

Ingin mendirikan TK ? Inilah Syaratnya

VIRUS CINTA - Taman kanak-kanak atau Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD) adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan dimana untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yaitu di Sekolah Dasar.

Tujuan dari TK itu sendiri adalah untuk meningkatkan daya cipta anak-anak dan memacunya untuk belajar mengenal berbagai macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan nilai budi bahasa, agama, sosial, emosional, fisik, seni, kemandirian dan lain-lain. Semua dirancang sebagai upaya mengembangkan daya pikir dan peranan anak dalam hidupnya. kegiatan belajar ini dikemas dalam model belajar sambil bermain.

Kini minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Sebagaimana yang dilansir oleh inpressamata.wix.com/.

Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas : 
Persyaratan administratif dan Persyaratan teknis.

A. Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas;
  • Fotokopi identitas pendiri, 
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, 
  • Susunan pengurus dan rincian tugas.

B. Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas;
  • Hasil penilaian kelayakan, 
  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, 
  • Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi;
  • Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, 
  • Fotokopi akta notaris.

Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Sedangkan RIP TK/TKLB memuat;
  1. Visi dan misi, 
  2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), 
  3. Sasaran usia peserta didik, 
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan, 
  5. Sarana dan prasarana, 
  6. Struktur organisasi, 
  7. Pembiayaan, 
  8. Pengelolaan, 
  9. Peran serta masyarakat; dan 
  10. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

Demikian persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendirikan TK. Dan bagi yang mendirikan, semoga mendapat pahala disisi Allah SWT sebagai amal jariyah, amin.

0 Response to "Ingin mendirikan TK ? Inilah Syaratnya"

Post a Comment

Apa yg km tahu blm tentu aku tahu, dan sbaliknya apa yg aku tahu juga blm tentu km tahu (Syoechrie)

Senang jika anda berkunjung lagi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive

SLAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA