Syoechrie Pria Idaman mu

Syoechrie Pria Idaman mu
WELCOME TO MY BLOGER. SALAM HANGAT DARI SUKRI ABDULLAH

Dosen IAIN Imam Bonjol Padang Bolehkan Baca Al-Qur’an Pakai Langgam Dangdut

"Jangan Sombong dengan jabatan dan Profesi anda karena itu hanya titipan"Benar menurut anda, belum tentu benar buat orang lain.


Seperti tidak puas dengan kejadian sebelumnya dimana dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) menginjak Al Qur’an ketika mengajar di depan mahasiswanya, kali ini penistaan agama dilakukan oleh dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang yang membolehkan membaca Al Qur’an dengan langgam dangdut pada saat ceramah shalat tarawih.

Kejadian ini dilansir dari meda sosial facebook milik Rajo Mudo yang bernama asli Husni Alharid, yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang mengikuti shalat tarawih berjamaah di Masjid Baitul Makmur, Air Tawar Barat, Padang tanggal 3 Juli 2015.

Dr. Mulyadi, M.Pd, yang juga merupakan dosen IAIN  Imam Bonjol Padang yang pada waktu tersebut menjadi penceramah shalat tarawih di Masjid Baitul Makmur, Air Tawar Barat, Padang, dalam ceramahnya membacakan Al Qu’ran surat Al Kafirun dengan langgam atau irama dangdut, dan selanjutnya menjelaskan bolehnya menggunakan langgam POP, atau lainnya ketika membaca Al Qur’an.

Belum lagi lega perasaan umat islam dengan langgam jawa yang diperdengarkan di Istana Negara pada saat peringatan Isra’ Mi’raj oleh Menteri Agama, umat islam seperti ditimpa musibah baru lagi dengan pernyataan dosen yang juga seorang doktor tersebut.

Mendengar pernyataan dosen tersebut, Husni Alharid mencoba melakukan klarifikasi kepada Dr. Mulyadi, M.Pd setelah selesai shalat tarawih. Sayangnya bukan pencerahan yang didapatkan, justru kesombongan yang muncul dari sosok bertitle doktor tersebut.
Husni Alharid mengajukan beberapa pertanyaan klarifikasi terkait pernyataan berliau pada saat ceramah shalat tarawih yang baru saja dilakukannya dihadapan sekitar 450-an jama’ah yang rata-rata adalah anak muda dan mahasiswa.

Pertanyaan pertama yang ditanyakan Husni tentang bacaan Al Quran dengan langgam dangdut, sang doktor menjawab bahwa hal tersebut adalah pendapat pribadi Dr. Mulyadi, M. Pd dengan mengambil dalil jika orang-orang tua terdahulu di Minangkabau biasa mendendangkan Al Qur’an untuk menidurkan anak-anaknya.

Tak puas dengan pertanyaan tersebut, Husni mencoba sedikit memperjelas bahwa telah ada tuntunan irama-irama yang tidak dipertentangkan ulama dan langgam dangdut tentu tidak benar. Sang doktor malahan semakin memperlihatkan kesombongan dengan menjawab bahwa dirinya (Dr. Mulyadi, M. Pd) adalah seorang Doktor dan seorang Doktor boleh berpendapat. Dan kemudian menambahkan, bagaimana mungkin remaja sekarang bisa irama tersebut (irama yang disepakati ulama-red), sedangkan irama dangdut saja belum lurus.

Mendengar jawaban tersebut, Husni kemudian mencoba mengambil penjelasan yang didapati dari dosen agama islam di kampusnya dan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa tidak dibenarkan membaca AL Qur’an dengan langgam atau irama selain yang disepakati, namun sayang, pak dosen IAIN yang merupakan seorang doktor kembali menunjukkan kesombongannya dengan mengatakan bahwa dosen agama yang ada di kampus Husni “jauh dibawah” dirinya.

Pernyataan-pernyataan dosen IAIN Imam Bonjol Padang tersebut semakin mengkerutkan kening umat islam. Dimana seorang akademis justru berpendapat tidak secara akademis namun justru mendahulukan logika dan akal. Umat Islam harus semakin berhati-hati dengan cara berfikir liberal seperti yang dilakukan oleh Dr. Mulyadi, M.Pd tersebut.

Di kutip dari muslim.or.id, ustadz Muhammad Abduh Tuasikal memberikan penjelasan bahwa memang ada beberapa maqamat atau cara melagukan Al-Quran yang disebutkan oleh para Qurra yaitu bayyati, rast, nahawanad, siika, shabaa, dan hijaz. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 169799)

Tentang hukum memakai maqamat tadi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menyatakan, “Tidak boleh bagi seorang mukmin membaca Al-Qur’an dengan nada-nada para penyayi. Yang diperintahkan bagi kita adalah membaca Al-Qur’an seperti yang dibaca oleh para ulama salaf kita yang shalih yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan yang mengikuti mereka. Caranya adalah memperindah bacaan dengan tartil, dengan meresapi dan khusyu’ sampai berpengaruh dalam hati yang mendengarkan maupun yang membaca. Adapun membaca Al-Qur’an dengan cara yang biasa dilakukan oleh para penyayi, seperti itu tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, 9: 290. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 9330).
Intinya, boleh saja melagukan Al-Quran sebagaimana perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah,

“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”
Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut:
– Tidak keluar dari kaedah dan aturan tajwid.
– Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan.
– Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 1: 472)

Ada dua hal melagukan Al-Qur’an yang perlu diperhatikan:
1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan.
2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. (Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim, 1: 474)
Dari penjelasan di atas jelaslah bawah pendapat yang disampaikan oleh Dr. Mulyadi, M. Pd adalah salah dan kemudian tidak dibenarkan membaca Al Qur’an dengan langgam dangdut.
Naudzubillah

1 Response to "Dosen IAIN Imam Bonjol Padang Bolehkan Baca Al-Qur’an Pakai Langgam Dangdut"

Apa yg km tahu blm tentu aku tahu, dan sbaliknya apa yg aku tahu juga blm tentu km tahu (Syoechrie)

Senang jika anda berkunjung lagi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive

SLAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA