Selasa, 19 Mei 2015
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal
Arifin
SEMARANG
- Sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi bantuan bencana longsor 2014 pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, kembali digelar di Pengadilan
Tipikor Semarang, Selasaa (19/5/2015).
Dalam
sidang beragendakan keterangan saksi tersebut, hadir 4 orang saksi. Namun, dari
keempatnya terdapat satu saksi yang merupakan wanita berparas putih dan cantik.
Wanita tersebut bernama Maya, yang tidak lain adalah seorang pemandu karaoke
(PK) langganan terdakwa Nur Kasiyan.
Kepada
majelis hakim, Maya mengaku kerap menemani terdakwa Nur Kasiyan saat menyanyi
di tempat hiburan malam. Dirinya mengakui, jika menemani terdakwa selama dua
bulan sejak Januari 2014.
"Saya
kenal dia (Nur Kasiyan-red) sejak Januari 2014. Kemudian saya sering diajak dia
menemani nyanyi," kata Maya.
Selama
dua bulan hingga Februari, tersebut, upah yang diterima Maya sungguh
mencengangkan. Dirinya mendapat bayaran dari Nur Kasiyan sebesar Rp 61 juta.
Uang tersebut diberikan dalam bentuk transfer.
"Saya
dapat uang dari dia jika ditotal sebanyak Rp 61 juta. Dia transfer langsung ke
rekening saya," jelasnya.
Uang yang diberikan Nur Kasiyan, Maya mengaku, digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari termasuk bayar biaya anak sekolah.
Kepada majelis hakim, Maya menuturkan, tidak mengetahui jika uang
yang diterimanya adalah hasil korupsi. Sebab, sepengertian dirinya, Noor
Kasiyan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kudus.
Selain kepada Maya, Nur Kasiyan memberikan uang hasil korupsi
kepada saksi Suwandi. Kepadanya, Nur Kasiyan memberikan uang sebesar Rp 278
juta untuk proyek pengambilan mobil.
"Saya disuruh mencari sopir sebanyak 50 orang. Keperluannya
untuk mengambil mobil sedan 300 unit dari Karawang dibawa ke Kudus,"
katanya.
Seperti diberitakan, Nur Kasiyan, yang saat itu menjabat sebagai
bendahara BPBD Kudus, dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi bantuan bencana
2014 dari Tohir Foundation sebesar Rp 190 juta dan bantuan Gubernur Jawa Tengah
sebesar Rp 456 juta. (*)
Sumber : http://jateng.tribunnews.com/
0 Response to "Pemandu Karaoke Ini Terima Uang Hasil Korupsi Rp 61 Juta dari Nur Kasiyan"
Post a Comment