Syoechrie Pria Idaman mu

Syoechrie Pria Idaman mu
WELCOME TO MY BLOGER. SALAM HANGAT DARI SUKRI ABDULLAH

Pemandu Karaoke Ini Terima Uang Hasil Korupsi Rp 61 Juta dari Nur Kasiyan


Selasa, 19 Mei 2015
 Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
SEMARANG - Sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi bantuan bencana longsor 2014 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasaa (19/5/2015).



Dalam sidang beragendakan keterangan saksi tersebut, hadir 4 orang saksi. Namun, dari keempatnya terdapat satu saksi yang merupakan wanita berparas putih dan cantik. Wanita tersebut bernama Maya, yang tidak lain adalah seorang pemandu karaoke (PK) langganan terdakwa Nur Kasiyan.



Kepada majelis hakim, Maya mengaku kerap menemani terdakwa Nur Kasiyan saat menyanyi di tempat hiburan malam. Dirinya mengakui, jika menemani terdakwa selama dua bulan sejak Januari 2014.



"Saya kenal dia (Nur Kasiyan-red) sejak Januari 2014. Kemudian saya sering diajak dia menemani nyanyi," kata Maya.



Selama dua bulan hingga Februari, tersebut, upah yang diterima Maya sungguh mencengangkan. Dirinya mendapat bayaran dari Nur Kasiyan sebesar Rp 61 juta. Uang tersebut diberikan dalam bentuk transfer.



"Saya dapat uang dari dia jika ditotal sebanyak Rp 61 juta. Dia transfer langsung ke rekening saya," jelasnya.



Uang yang diberikan Nur Kasiyan, Maya mengaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk bayar biaya anak sekolah.



Kepada majelis hakim, Maya menuturkan, tidak mengetahui jika uang yang diterimanya adalah hasil korupsi. Sebab, sepengertian dirinya, Noor Kasiyan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kudus.





Selain kepada Maya, Nur Kasiyan memberikan uang hasil korupsi kepada saksi Suwandi. Kepadanya, Nur Kasiyan memberikan uang sebesar Rp 278 juta untuk proyek pengambilan mobil.



"Saya disuruh mencari sopir sebanyak 50 orang. Keperluannya untuk mengambil mobil sedan 300 unit dari Karawang dibawa ke Kudus," katanya.



Seperti diberitakan, Nur Kasiyan, yang saat itu menjabat sebagai bendahara BPBD Kudus, dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi bantuan bencana 2014 dari Tohir Foundation sebesar Rp 190 juta dan bantuan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 456 juta. (*)

 

0 Response to "Pemandu Karaoke Ini Terima Uang Hasil Korupsi Rp 61 Juta dari Nur Kasiyan"

Post a Comment

Apa yg km tahu blm tentu aku tahu, dan sbaliknya apa yg aku tahu juga blm tentu km tahu (Syoechrie)

Senang jika anda berkunjung lagi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive

SLAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA