JAKARTA — Ketua
Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan,
kelima anak yang mengalami penelantaran oleh orangtuanya tak hanya mengalami
pengabaian.
Mereka juga dipaksa oleh orangtuanya, UP (45) dan NS (42), untuk
menyaksikan hal tak senonoh.
"Tak hanya ditelantarkan, anak-anak itu juga dipaksa oleh
orangtuanya menyaksikan hal tak senonoh," kata Arist seusai menjenguk
kelima anak tersebut di rumah aman di Cibubur, Jakarta Timur, Senin
(18/5/2015).
Menurut Arist, paksaan itu dilakukan UP dan NS jika keduanya
menganggap anak-anak mereka berbuat nakal.
"Perbuatan tak senonoh itu harus disaksikan kelima anak
tersebut hampir setiap hari," kata Arist.
Oleh karena itu, Arist menekankan agar hak asuh UP dan NS
terhadap kelima anaknya dapat diputus sepenuhnya.
Kelima anak tersebut selanjutnya dapat diserahkan pengasuhannya
kepada kakek dan neneknya.
Namun, jika tak memungkinkan, anak-anak tersebut dapat
dipelihara negara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana
Susana Yembise, yang turut hadir menjenguk ke rumah aman di Cibubur, juga menegaskan,
hak asuh UP dan NS terhadap kelima anaknya harus dicabut.
"Saya pribadi juga akan segera bertemu dengan kedua
orangtua anak-anak tersebut untuk wawancara. Untuk mengetahui apa yang
sebetulnya terjadi di antara mereka," ujar Yohana.
Positif narkoba
UP dan NS juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan
narkoba. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya, mereka
positif mengonsumsi sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko
Daniyanto menyatakan, polisi menemukan barang bukti 0,58 gram sabu di rumah
pasangan tersebut di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi.
"Tes urine memang sudah dilakukan oleh Bidokkes (Bidang
Kedokteran dan Kesehatan). Kami juga akan mengambil tes urine dan darah untuk
diserahkan Labfor Mabes Polri. Untuk saat ini sudah kami tetapkan sebagai
tersangka," kata Eko kepada wartawan, Senin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan
di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Eko menyebutkan, tersangka UP dan NS dilimpahkan dari Subdit
Renakta Direskrimum.
Turut diserahkan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,58
gram.
Dalam pemeriksaan, lanjut Eko, tersangka mengakui telah
menggunakan sabu sekitar 5-6 bulan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7
tahun penjara
Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari
pemeriksaan urine yang dilakukan Bidokkes Polda Metro Jaya.
Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak
mengatakan, pada Jumat pekan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine.
Hasilnya, ujar Musyafak, urine tersebut mengandung sabu.
Hasilnya, ujar Musyafak, urine tersebut mengandung sabu.
Eko menambahkan, dari pemeriksaan, sabu tersebut didapat
tersangka dari seseorang berinisial O.
"Kami sedang lakukan pengejaran, inisialnya O.
Mudah-mudahan bisa kami tangkap dan kami kembangkan," ungkap Eko.
Uji
kelayakan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum selesai
melakukan uji kelayakan atas keluarga lima bocah yang ditelantarkan orangtua
mereka. Kedua orangtua, UP dan NS, tengah menjalani proses hukum.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uji kelayakan
dilakukan terhadap kerabat dekat keluarga ini, seperti kakek-nenek dan
paman-bibi mereka.
"Apabila hak pengasuhan orangtua korban dicabut, maka akan
dialihkan ke kerabat dekatnya. Karena itu, kami sedang lakukan uji kelayakan
kerabat dekat untuk mencari kemungkinan tempat yang aman dan nyaman untuk
pengasuhan kelima anak ini," katanya, Senin.
Sekretaris Jenderal KPAI Erleinda mengatakan, sejumlah
lingkungan yang menjadi pilihan untuk pemulihan trauma bagi kelima bocah itu di
antaranya lembaga atau panti milik pemerintah, lembaga yang ditunjuk, atau pada
lingkungan keluarga dekat, seperti tante, paman, atau kakek-nenek (Kompas,
18/5/2015).
Hingga kini, kelima anak itu masih tinggal di rumah aman yang
terletak sekitar 1 kilometer dari rumah keluarga ini di kawasan Cibubur.
Satu dari lima anak, yakni AD (8), sempat diusir dari rumah
sekitar satu bulan terakhir.
AD tinggal di pos satpam dan di rumah tetangganya. Adapun
keempat saudarinya tetap ada di rumah, tetapi tidak dibolehkan keluar rumah.
Kelima anak ini dievakuasi ke rumah aman sejak 14 Mei.
Sumber : www.tribunnews.com/
0 Response to "Dosen UP dan Istri Pertontonkan Hal Tak Senonoh di Depan Anak-anaknya"
Post a Comment