.
Ambon - Berita Maluku.Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku merilis daftar obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) untuk diketahui masyarakat umum
"Kami merilis sebanyak 10 obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang harus diwaspadai masyarakat," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin, di Ambon, Selasa (19/5/2015).Ia mengatakan, 10 obat tradisional tersebut yakni asam urat dan flu tulang ginseng plus (pegal linu), sesak nafas dan batuk asthma ginseng plus produksi serbuk alian Jawa Tengah Indonesia, shin see bebas nyeri lambung produksi Sido Maju Indonesia, serta borneo jamu pegal linu dan asam urat yang diproduksi PJ Ramuan Dayak Martapura Banjarmasin.
Selain itu jamu asam urat ++ akut menahun produksi PJ Sampokong Jaya Cina Tiongkok,bunga sakti plus sirih merah PJ Bunga Sakti Jawa Tengah Indonesia,jamu lotus produksi Alam Segar Krian Indonesia, potre koneng PD Potre Koneng Jawa Timur, obahma PJ Semar Mesem dan jamu caissar yang diproduksi PJ Sinar Bulan.
"10 produk obat tradisional mengandung bahan parasetamol, Fenilbutazon, Natrium Diklofenak, Fenilbutazon, sitrat dan Kofein," katanya.
Menurut Sandra, pihaknya terus berupaya melakukan razia penjualan obat tradisional, kosmetik barbahaya di sejumlah pasar tradisional, toko kosmetik dan lapak agar para pedanagn tidak lagi menjual.
Razia lanjutnya juga dibarengi dengan pembinaan kepada pedagang, tetapi para pedagang maupun masyarakat masih saja melakukan aktifitas jual beli.
"Langkah yang kita tempuh saat ini adalah terus mengimbau bahaya penggunaan kosmetik berbahaya melalui media dan pemasangan baliho di pusat aktifitas masyarakat seperti pasar, terminal dan lainnya," kata Sandra.
Diakuinya, peran serta masyarakat dan pemerintah dibutuhkan untuk mencegah peredaran obat tradisional yang mengandungbahan kimia obat.
"Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi lintas sektor dengan Pemda melalui Dinas kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak kepolisian," ujarnya.
Masyarakat kata Sandra juga diharapkan segera melaporkan kepada Badan POM bila menemui penjualan obat tradisional tersebut.
Sumber : beritamalukuonline
0 Response to "BPOM Maluku Umumkan 10 Obat Traisional Mengandung Bahan Kimia"
Post a Comment