( ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA )
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014
Kec. Pattallassang – Kab. Gowa
Sulawesi Selatan
ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23
FEBRUARI 2014
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦
“Dan
Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(Q.S. 51: 56)
وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةً لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧
“Dan
tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”
(Q.S. 21: 107)
كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ
“Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT” (Q.S. 3:
110)
وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلًا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣
“Siapakah
yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah,
mengerjakan amal saleh dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari
orang-orang muslim” (Q.S. 41: 33)
كَم مِّن فِئَةٖ قَلِيلَةٍ غَلَبَتۡ فِئَةً كَثِيرَةَۢ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ ٢٤٩
“Berapa
banyak terjadi golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang banyak dengan
izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang sabar” (Q.S. 2: 249)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَن يَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَسَوۡفَ يَأۡتِي ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ يُحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوۡمَةَ لَآئِمٖۚ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٥٤
“Hai
orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari
agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai
mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang
beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan
Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah
karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S. 5: 54)
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن يُنِيبُ ١٣
“Dia
telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya
kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepada kamu dan apa yang telah Kami
wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat
berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah
menarik kepada Agama itu orang yag dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada
(agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya) ” (Q.S. 42: 13)
إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ (١٨ )
“Hanyalah
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang
yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9:
18)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِمَ تَقُولُونَ
مَا لَا تَفۡعَلُونَ (٢) كَبُرَ مَقۡتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُواْ مَا لَا تَفۡعَلُونَ(٣ )
“Hai
orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat
besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu
kerjakan” (Q.S. 61: 2-3)
“Ada tujuh golongan manusia yang
Allah akan menaungi mereka (di hari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya
naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa
dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, seorang yang hatinya terpaut di
masjid, dua orang yang kasih mengasihi karena Allah, seorang laki-laki yang
dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi
menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah
kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang
diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, seseorang yang selalu ingat kepada Allah
dikala berkhalwat/ sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata.”
(H.R. Bukhori dan Muslim)
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan
Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari potensi generasi muda yang
bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja
Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan
spiritual dan akhlak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan
bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja
Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan
perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader bangsa yang bertaqwa
kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman yang utuh dan istiqomah, dan
berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwahhid, mujahhid,
musaddid, muaddib sertamujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan
Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan
Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan
Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut
di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah
Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut:
BAB
1
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI
Pasal
2
Waktu
dan Tempat
BKPRMI
adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia
(BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriyah bertepatan dengan 3
September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Pasal
3
Kedudukan
Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara
Republik Indonesia.
BAB
II
ASAS,
STATUS DAN SIFAT
Pasal
4
Asas
BKPRMI
berasaskan Islam.
Pasal
5
Status
BKPRMI
adalah Organisasi Dakwah dan Pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid di seluruh
Indonesia yang berstatus kemasyarakatan,
kepemudaan, dan independen serta memiliki hubungan kemitraan
da’wah dengan Dewan Masjid Indonesia
Pasal
6
Sifat
1. BKPRMI bersifat
kemasyarakatan, kepemudaan, keumatan, kemasjidan, ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
2. BKPRMI sebagai
wahana komunikasi dari organisasi pemuda dan remaja masjid untuk
pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan
koordinatif.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
7
Tujuan
BKPRMI bertujuan
memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda
Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman dan
ke-Indonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan masjid sebagai
pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada
prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal
8
Usaha
Untuk
tercapainya tujuan BKPRMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Terus menerus
meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi
seluruh masyarakat, pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah
masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Masyarakat, Pemuda Remaja
Masjid dan mengkokohkan komunikasi di kalangan Masyarakat, Pemuda
Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2. Meningkatkan kualitas
masyarakat dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan,
kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam
pembangunan bangsa.
3. Memantapkan
wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid
tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam
arti luas.
4.
Membina dan
mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja
Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keumatan dan ke-Indonesiaan.
5.
Meningkatkan
Kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui
peningkatan ekonomi umat.
6.
Meningkatkan
hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kemasyarakatan,
kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
7.
Usaha lain yang
tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
9
Keanggotaan
1.
Anggota BKPRMI
terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Fungsional
c. Anggota Kehormatan
2.
Setiap
Remaja dan Pemuda Islam Indonesia yang berusia minimal
15 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota
BKPRMI.
3.
Mekanisme keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal
10
Kewajiban
dan Hak Anggota
Kewajiban
dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB
V
STRUKTUR
DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal
11
Struktur
Organisasi
1.
Di Tingkat
Nasional Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota
Negara.
2.
Di Tingkat
Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pegurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota
Propinsi.
3.
Di Tingkat
Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan
berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
4.
Di Tingkat
Kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di
Ibukota Kecamatan.
5.
Di Tingkat
Kelurahan/Desa Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan
berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
6.
Struktur dan Tata
Kerja organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
BAB
VI
KEPENGURUSAN
Pasal
12
Pengurus
Paripurna
Kepengurusan
Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.
Pasal
13
Dewan
Pegurus
1.
Dewan Pengurus
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu: Dewan Pengurus Pusat
(DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan
Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan / Desa (DP Kel/Des) .
2.
Dewan Pengurus
terdiri: Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.
Pasal
14
Pengurus
Harian
1.
Pelaksanaan
tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
2.
Melaksanakan dan
menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun
luar negeri.
3.
Pengaturan
Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal
15
Departemen,
Biro, Bidang dan Seksi
1.
Program
organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro,
Bidang dan Seksi.
2.
Departemen adalah
merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
3.
Biro adalah
merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Wilayah.
4.
Bidang adalah
merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Daerah.
5.
Seksi adalah
merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Kecamatan,
Kelurahan/Desa.
6.
Hak, wewenang dan
mekanisme Departemen, Biro, Bidang dan Seksi diatur dalam ART BKPRMI.
Pasal
16
Lembaga
BKPRMI
1.
Program
organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga
BKPRMI.
2.
Lembaga BKPRMI
adalah merupakan bagian Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi pada
setiap tingkat organisasi.
3.
Hak, wewenang dan
mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal
17
Perwakilan BKPRMI Luar
Negeri
1.
Perwakilan BKPRMI
Luar Negeri dalam Struktur BKPRMI adalah perangkat organisasi yang memiliki
peran dan fungsi untuk membantu melaksanakan kebijakan organisasi sebagai
laboratorium kader dan penggerak serta pengemban program BKPRMI dalam
perspektif profesionalitas yang didasarkan pada komitmen dan dedikasi demi
kemaslahatan umat yang berbasis pada kemajuan dan peradaban umat melalui
Masjid.
2.
Perwakilan BKPRMI
Luar Negeri dalam melakukan setiap aktifitas program, bersifat perpanjangan DPP
BKPRMI yang berkedudukan di negara-negara sahabat Republik Indonesia dengan
pendekatan fungsional.
3.
Perwakilan BKPRMI
Luar Negeri adalah perorangan (muslim) dan Unit-Unit Kedutaan Indonesia yang
secara otomatis menjadi bagian dari keanggotaan BKPRMI.
Pasal
18
Majelis
Pertimbangan
Majelis
Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia terdiri dari:
Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis
Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des) .
Pasal
19
Masa
Bakti Kepengurusan
1.
Masa Bakti
Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4
tahun, kecuali pada tingkat Kecamatan 2 tahun dan tingkat Kelurahan/Desa 1
tahun.
2.
Ketua Umum BKPRMI
pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode
berikut.
Pasal
20
Pengurus
Paripurna
1.
Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Pusat/Nasional ditetapkan dan disahkan
oleh Formatur/Ketua Umum terpilih selambat-lambat setelah 7 hari MUNAS BKPRMI
2.
Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Wilayah/Provinsi disahkan oleh Dewan
Pengurus Pusat BKPRMI.
3.
Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Daerah/Kabupaten dan Kota disahkan oleh
Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada
Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
4.
Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus
Daerah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus
Wilayah BKPRMI.
5.
Susunan
Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kelurahan/Desa disahkan oleh Dewan
Pengurus Kecamatan BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan
Pengurus Daerah BKPRMI.Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui
jenjang organisasi.
BAB
VII
PEMBINA
DAN PENASEHAT
Pasal
21
Pembina
Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Pemerintah, Majelis
Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan Tokoh Masyarakat.
Pasal
22
Penasehat
Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu Para
AlumniPengurus BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan
kebutuhan struktur organisasi.
Pasal
23
Pendiri
Pendiri adalah
Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka
yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid
Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai
penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
BAB
VIII
KEDAULATAN
DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal
24
Kedaulatan
Kedaulatan
BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
Pasal
25
PERMUSYAWARATAN
1.
Bentuk
Permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja,
Silaturahmi Kerja dan Rapat-Rapat lain.
2.
Status, fungsi,
mekanisme permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB
IX
ATRIBUT
DAN KEKAYAAN
Pasal
26
Atribut
1.
BKPRMI mempunyai
lambang, lagu dan atribut lainnya.
2.
Bentuk, fungsi
dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal
27
Kekayaan
1.
Kekayaan BKPRMI
adalah seluruh asset dan investasi kepengurusan di semua tingkat organisasi.
2.
Kekayaan
organisasi diperoleh dari:
a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b. Zakat, infak, sodaqoh, wakaf, dan hibah umat
Islam
c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
3.
Jika BKPRMI
dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga
da’wah sosial.
4.
Mekanisme
perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur
lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal
28
Penghargaan
1.
Penghargaan di
lingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pusat BKPRMI.
2.
Prosedur dan
mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB
X
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal
29
Perubahan
1.
Perubahan dan Penyempurnaan
Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia atau MUNAS Istimewa (MUIS)
2.
Tata cara dan
mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Pembubaran
1.
Pembubaran
organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan
atau oleh Musyawarah Nasional Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2.
Tata cara dan
mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 31
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah
Tangga.
BAB
XIV
KHATIMAH
Pasal
32
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Aggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun 2009
di Jakarta
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Makassar
Pada Tanggal : 22 Rabiul Tsani 1435 H
Pada Tanggal : 22 Rabiul Tsani 1435 H
22
Februari 2014 M
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23
FEBRUARI 2014
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Pengertian
Umum
1.
Pada awal
berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan
disingkat BKPMI, kemudian dirobah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyarawah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2.
BKPRMI adalah
gerakan dakwah dan pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid seluruh
Indonesia yang bersifat kemasyarakatan, dan kepemudaan.
3.
BKPRMI adalah
perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi masyarakat, pemuda, remaja
masjid untuk pengembangan dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam
pemberdayaan umat.
4.
BKPRMI adalah
organisasi yang independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi
sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai
hubungan kemitraan da’wah dan kader kepemimpinan yang berkelanjutan
kader dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
5.
Organisasi Pemuda
Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja
masjid di tiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid atau
mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan,
keterampilan, kebudayaan dan peradaban umat.
Pasal
2
Sifat
Organisasi
1.
Ke-Islaman, yaitu
mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk
kesejahteraan umat.
2.
Kemasjidan, yaitu
berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan
untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3.
Keumatan yaitu
mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan
permasalahan umat Islam dan kemanusiaan.
4.
Ke-Indonesiaan
yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta
berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5.
Kemasyarakatan,
yaitu segala hal yang menyangkut tata sosial dan budaya dalam interaksi
kebangsaan.
6.
Kepemudaan yaitu
segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas,
pembangunan, pengembangan dan cita-cita pemuda.
Pasal
3
Sifat
Pengembangan Program
BKPRMI
mengembangkan program secara:
1.
Komunikatif,
adalah penyelanggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan
organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada umat dan bangsa.
2.
Informatif,
adalah pemberian pelayananan informasi tentang potensi, kegiatan dan program
organisasi pemuda remaja masjid/mushallah kepada sesama pemuda remaja masjid,
umat dan bangsa.
3.
Konsultatif,
adalah pemberian bimbingan dan penyamanan persepsi dalam rangka meningkatkan
kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah.
4.
Koordinatif,
adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan
harmonisasi program.
5.
Kemitraan adalah
upaya membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang bersifat halal,
saling menguntungkan dan tidak mengikat.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Keanggotaan
Anggota terdiri
dari:
1.
Anggota Biasa
adalah organisasi pemuda/remaja masjid yang secara resmi menyatakan diri
sebagai anggota kepada BKPRMI.
2.
Anggota
Fungsional adalah semua aktivis pengurus paripurna BKPRMI dari tingkat nasional
sampai tingkat kelurahan/desa.
3.
Anggota
Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa
kepada BKPRMI.
Pasal
5
Kewajiban
Anggota
Setiap Anggota
BKPRMI mempunyai kewajiban:
1.
Mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan
organisasi.
2.
Menjaga dan
menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.
Pasal
6
Hak
Anggota
1.
Setiap anggota
berhak untuk berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2.
Setiap Anggota
mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat
organisasi.
3.
Anggota Biasa
mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai
tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Anggota
Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua
tingkat organisasi.
5.
Setiap anggota
berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan usul.
Pasal
7
Penerimaan
Anggota
1.
Prosedur menjadi
Anggota Biasa adalah:
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan
diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia
menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d. Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI
setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam
Sertifikat Anggota BKPRMI.
2.
Prosedur menjadi
Anggota Fungsional adalah:
a. Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari
tingkat Nasional hingga Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai
Anggota Fungsional.
b. DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan Kartu
Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3.
Prosedur menjadi
Anggota Kehormatan adalah:
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI
melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa
kepada perkembangan BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI
mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat
Anggota Kehormatan BKPRMI.
4.
Panduan tata cara
pengelolaan administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu
anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal
8
Representasi
Keanggotaan
1.
Semua partisipasi
Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Umum dari organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2.
Semua partisipasi
Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan
organisasi Pemuda Remaja Masjidnya dan dirinya sendiri.
3.
Semua partisipasi
Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya
sendiri.
Pasal
9
Berakhirnya
Keanggotaan
1.
Status
Keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena:
a. Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid
tersebut.
b. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa
secara tertulis.
c. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh
BKPRMI.
2.
Status
keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena:
a. Meninggal Dunia
b. Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota
Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI
pada semua tingkat organisasi.
d. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh
BKPRMI.
3.
Tata cara
pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota:
a. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota
Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW
BKPRMI.
b. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat
dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3
(tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c. Anggota yang dinyatakan berhenti
keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Daerah, Musyawarah
Wilayah dan Musyawarah Nasional.
d. Apabila pembelaan dari anggota tersebut
diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur lebih
rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur
dalam Keputusan DPP BKPRMI.
BAB
III
KEPENGURUSAN
PARIPURNA
Pasal
10
Kriteria
Pengurus
Pengurus BKPRMI
harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
1.
Aktivis Pemuda
Remaja Masjid dan atau Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2.
Mampu membaca dan
mengamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3.
Berakhlak mulia
dan memiliki kepemimpinan Islam.
4.
Mempunyai wawasan
ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang kokoh dan integral.
5.
Mempunyai sifat
amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.
6.
Mengamalkan jiwa
Muwahid, Mujahid, Muaddib, Musaddid, Mujaddid
Pasal
11
Penyusunan
Pengurus
1.
Ketua Umum
bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi.
2.
Mengenai
kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk
disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.
Pasal
12
Dewan
Pengurus
1.
Dewan Pengurus
terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal
7 (tujuh) orang Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jenderal/Umum
maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal/Umum.
c. Seorang Bendahara Umum dibantu
minimal 3 (tiga) orang Wakil Bendahara.
2.
Departemen/Biro/Bidang/Seksi
terdiri dari seorang Koordinator dan minimal 2 (dua) anggota departemen yang
melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar
Negeri.
b. Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan
Masjid.
c. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian
Strategis.
d. Departemen Kebudayaan dan Olah Raga.
e. Departemen Kajian Sosial dan Politik.
f.
Departemen
disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
3.
Kepengurusan pada
setiap jenjang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
4.
Pengurus atau
Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari:
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur
dan dibantu Maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang
membidangi beberapa urusan; seorang Sekretaris dibantu maksimal 2
(dua) Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus lembaga-lembaga BKPRMI
disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.
Pasal
13
Tata
Kerja
1.
Kesekretariatan
dilakukan secara terpusat dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris
Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2.
Kebendaharaan
dilakukan terpusat oleh Bendahara Umum dan bendahara-bendahara sesuai dengan
jenjang organisasi.
3.
Hubungan kerja
antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan
dengan berkoordinasi dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris
Jenderal/Umum.
4.
Departemen berada
di bawah koordinasi Ketua.
Pasal
14
Majelis
Pertimbangan
1.
Majelis
Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris dan minimal 5 (lima) orang anggota.
2.
Majelis
Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan
serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
3.
Majelis
Pertimbangan adalah tokoh pemuda masjid, alumni atau mantan pengurus Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.
Pasal
15
Jabatan
Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya
untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal
16
Pelantikan
Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
1. Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang di atasnya.
2. Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus
Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama,
dipimpin oleh Presidium MUNAS.
Pasal
17
Ikrar
Pengurus
Pernyataan Ikrar
Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia:
“Dengan nama
Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya tiada
Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah
sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW
sebagai rasul kami, kami berikrar:
1.
Akan memenuhi
kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan
sebaik-baiknya.
2.
Memegang teguh
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3.
Mengutamakan
prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan
persatuan, sebangsa, setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4.
Mengembangkan
prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah
mencurahkan rahmat, hidayah dan taufiknya”.
Pasal
18
Masa
Bakti Kepengurusan
1.
Dewan Pengurus
Pusat dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan Ketua Umum dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa bakti berikutnya,
2.
Dewan Pengurus
Wilayah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa bakti berikutnya
3.
Dewan Pengurus
Daerah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih
kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
4.
Dewan Pengurus
Kecamatan dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan
Pengurus untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua
kali masa bakti.
5.
Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa dipilih untuk masa bakti 1 (satu) tahun dan hanya dapat menjadi
Dewan Pengurus untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat
dipilih dua kali masa bakti.
Pasal
19
Pembinaan
Kepengurusan
1.
Keberadaan dan
kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua
pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota pemuda remaja
masjid, umat dan bangsa.
2.
Pada setiap
penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh
pengurus di atasnya di dalam wilayahnya.
3.
Pada saat akan
berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya
pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya.
4.
Bersamaan dengan
berakhirnya masa kepengurusan sebuah tingkat kepengurus BKPRMI dan belum
melaksanakan permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu)
tingkat di atasnya melaksanakan musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan
pergantian kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5.
Setelah mendapat
Surat Peringatan 2 (dua) kali dan pengurus yang bersangkutan masih belum
melaksanakan musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang
berada 1 (satu) tingkat di atasnya wajib melakukan suatu tindakan pembinaan
berupa perpanjangan sementara, atau pembekuan pengurus dengan membentuk
karateker kepengurusan dalam rangka melaksanakan musyawarah untuk membentuk
pengurus baru periode berikutnya.
BAB
IV
PEMBINA
DAN PENASEHAT
Pasal
20
Pembina
1.
Pembina BKPRMI
terdiri dari:
a. Pemerintah
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Dewan Masjid Indonesia
d. Tokoh Masyarakat
2.
Jumlah dan
susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.
Pembina
memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
Pasal
21
Penasehat
1.
Penasehat BKPRMI
terdiri dari Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
2.
Jumlah dan
susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.
Penasehat
memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.
BAB
V
LEMBAGA-LEMBAGA
BKPRMI
Pasal
22
Nama-nama
Lembaga
Agar program
kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis, berkesinambungan
dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
1.
Lembaga Pembinaan
dan Pengembangan Da’wah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberikan
perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk
tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan
bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif,
mandiri, dan profesional.
2.
Lembaga Pembinaan
dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian
kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an bagi
anak-anak di masjid dalam arti luas.
3.
Lembaga Pembinaan
dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada
program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda
remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi umat yang berjiwa
ke-Islaman, kerakyatan, kemandirian, kewairausahaan dan keadilan.
4.
Lembaga Pembinaan
Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi
perhatian kepada program pembina kesejahteraan keluarga muslim, khususnya
keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga muslim khususnya
perempuan dalam arti luas.
5.
Lembaga
Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberikan
perhatian kepada program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan
kehidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6.
Lembaga Bantuan
Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib
organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun,
membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya di bidang hukum terhadap
anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin
kerjasama terhadap instansi, LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan
konsultasi hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
7.
Brigade Masjid
yang memberikan perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela
masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia.
BAB
VI
MAKSUD,
FUNGSI, DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal
23
Maksud
Peran
Lembaga-lembaga BKPRMI dalam melakukan setiap aktivitas program, bersifat
mandiri dengan pendekatan fungsional.
Pasal
24
Keanggotaan
lembaga-lembaga BKPRMI adalah perorangan dan unit-unit organisasi yang secara
otomatis menjadi Anggota BKPRMI.
Pasal
25
Yang
dimaksud sebagai penyelenggara program organisasi yaitu dalam melakukan
kaderisasi professional di bidangnya, dalam rangka pengembangan potensi
yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.
Pasal
26
1.
Lembaga-lembaga
BKPRMI adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara
struktural dalam tubuh kepengurusan BKPRMI dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
2.
Bahwa kedudukan
lembaga-lembaga BKPRMI Tingkat Nasional/Pusat harus berada di Ibukota Negara
bersama dengan Struktur Kepengurusan DPP BKPRMI, sedangkan untuk kegiatan
(pelaksana teknis) boleh dilaksanakan di Wilayah atau di Daerah.
3.
Lembaga-lembaga
BKPRMI adalah bersifat mandiri dalam menata program kerjanya, yang didasarkan
pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS mengenai pokok-pokok Program Nasional.
4.
Lembaga-lembaga
BKPRMI selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh
DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan MUNAS.
5.
Struktur
organisasi dan kepengurusan lembaga-lembaga BKPRMI diatur dengan
Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal
27
Kedudukan
lembaga-lembaga BKPRMI dan pengaturan asset kelembagaan BKPRMI diatur
tersendiri dalam Peraturan Organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS
sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal
28
Lembaga-lembaga
BKPRMI bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program spesialisasi bidang
atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan
potensi kader dan pencapaian maksud tujuan lembaga.
Pasal
29
Lembaga-lembaga
BKPRMI melakukan apresiasi program sesuai skill dan spesifikasi bidang secara
professional sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan.
BAB
VI
PERWAKILAN
BKPRMI LUAR NEGERI
Pasal
30
Tujuan
dan Maksud
1.
Pedoman
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri ini sebagai perangkat organisasi, dalam membuka
kerjasama hubungan luar negeri dalam mengaktualkan dan mengimplementasikan
program kerja BKPRMI, terkait dengan peningkatan skill, pengetahuan
(pendidikan) dan syiar Islam (dakwah) sesuai dengan program DPP BKPRMI secara
keseluruhan.
2.
Yang dimaksud
sebagai perangkat organisasi yaitu dalam melakukan misi kemitraan professional
dalam rangka pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan
citra BKPRMI.
Pasal 31
Kedudukan
dan status
1.
Perwakilan BKPRMI
Luar Negeri adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan
secara struktural dalam tubuh kepengurusan DPP BKPRMI.
2.
Bahwa kedudukan
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri berada di ibu kota negara sahabat Republik
Indonesia dengan struktur perwakilan DPP BKPRMI.
3.
Perwakilan BKPRMI
Luar Negeri adalah bersifat semi otonomi dalam menata program kerjanya, yang
didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS BKPRMI mengenai Pokok-Pokok
Program Nasional.
4.
Perwakilan BKPRMI
Luar Negeri selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk
oleh DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan
BKPRMI.
5.
Struktur
Organisasi dan Kepengurusan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri diatur dengan
Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 32
Kedudukan
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dan pengaturan asset perwakilan BKPRMI akan
diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil
MUNAS XII BKPRMI sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal
33
Tugas
dan wewenang
Perwakilan BKPRMI
Luar Negeri bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program kemitraan luar
negeri dalam spesifikasi bidang peningkatan skill, pengetahuan atau program
unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader
dan pencapaian maksud dan tujuan BKPRMI.
Pasal 34
Kewenangan
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah melakukan apresiasi program kemitraan dan
hubungan luar negeri sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional
sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan dan program
kemandirian yang tidak bertentangan dengan AD dan ART BKPRMI.
Pasal 35
Kedaulatan
Kedaulatan
BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah
Nasional.
BAB
VI
DISIPLIN
DAN SANKSI
Pasal 36
Disiplin
Setiap
anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan
disiplin/sanksi.
Pasal 37
Tata
Cara Penerapan Sanksi
Tata
cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah:
Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 38
Jenis
Disiplin
1.
Klarifikasi
penerapan disiplin/sanksi terdiri dari: teguran lisan, teguran tertulis,
skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2.
Pedoman
disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
39
Musyawarah
Nasional
Musyawarah
Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan
sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1.
Musyawarah
Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat,
Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
2.
Segala ketetapan
Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
3.
Musyawarah
Nasional diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang
berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f.
Memilih dan
menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.
g. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan
Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan
lainnya
4.
Peserta
Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, MPD, dan DPD BKPRMI.
5.
Jumlah peserta
ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Pasal 40
Musyawarah
Nasional Istimewa
1.
Dalam keadaan
istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan
yang sama dengan Musyawarah Nasional.
2.
Musyawarah
Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus
Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan
Pengurus Wilayah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal
41:
Musyawarah
Wilayah
1.
Musyawarah
Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah,
atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan
Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus
Daerah yang sah.
2.
Musyawarah
Wilayah dihadiri oleh:
a. DPW dan MPW BKPRMI.
b. DPD, MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
c. Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
3.
Musyawarah
Wilayah diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban
Dewan Pengurus Wilayah.
c. Menetapkan Program Kerja Wilayah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan
Pengurus Wilayah.
f.
Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
Pasal
42
Musyawarah
Daerah
1.
Musyawarah Daerah
diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam
keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus
Wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di
daerah tersebut.
2.
Musyawarah daerah
dihadiri oleh:
a. DPD dan MPD BKPRMI.
b. DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan
Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
c. Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3.
Musyawarah Daerah
diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban
Dewan Pengurus Daerah.
c. Menetapkan Program Kerja Daerah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan
Pengurus Daerah.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan
Pengurus Daerah.
f.
Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal
43
Musyawarah
Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan 2 (dua)
tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3
dari jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di Kecamatan
tersebut.
2. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh:
a.
DPK dan MPK
BKPRMI.
b.
Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa.
c.
Organisasi Pemuda
dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
d.
Undangan lain
yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
3. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan untuk:
a.
Menetapkan tata
tertib musyawarah
b.
Mendengar dan
mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
c.
Menetapkan
Program Kerja Kecamatan.
d.
Memilih Ketua
Umum DPK dan MPK BKPRMI.
e.
Memilih dan
menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kecamatan.
f.
Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.
Pasal
44
Musyawarah
Kelurahan/Desa
1.
Musyawarah
Kelurahan/Desa diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Dewan Pengurus
Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas
penetapan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota
perorangan atau 10 anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut.
2.
Musyawarah
Kelurahan/Desa dihadiri oleh:
a. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Mejelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b. Anggota Biasa, organisasi Pemuda Remaja Masjid
di Wilayah Kelurahan/Desa.
c. Undangan lain yang ditetapkan oleh DP Kel/Des.
3.
Musyawarah
Kelurahan/Desa diselenggarakan untuk:
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b. Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan
Kelurahan/Desa.
c. Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
d. Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des
BKPRMI.
e. Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa.
f.
Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
BAB
VIII
HAK
SUARA
Pasal 45
Hak
Suara
1.
Dalam Musyawarah
Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
2.
Dalam Musyawarah
Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
3.
Dalam Musyawarah
Daerah, DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) suara
BAB
IX
RAPAT-RAPAT
DAN SILATURAHMI
Pasal 46
Rapat-rapat
Rapat-rapat
BKPRMI terdiri dari:
1.
Rapat Pimpinan
Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri
oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat. Ketua Umum dan Ketua
Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang
bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat
di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
2.
Rapat Kerja
Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri
oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan
rincian dan agenda program kerja nasional.
3.
Rapat Pimpinan
Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri
oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua
Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang
bersifat strategis di tingkat Wilayah.
4.
Rapat Kerja
Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri
oleh para Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan
rincian dan agenda program kerja Wilayah.
5.
Rapat Pimpinan
Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri
oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua
Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang
memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6.
Rapat Kerja
Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri
oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan
rincian agenda program kerja Daerah.
7.
Rapat Pimpinan
Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI,
dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua
Umum, Ketua Umum dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan
ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
8.
Rapat Kerja
Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI,
dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI, ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI,
untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/ Desa.
9.
Rapat Pimpinan
Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP
Kel/Des BKPRMI, yang dihadiri oleh para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah
Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program
kerja Kelurahan/Desa.
10.
Rapat Pengurus
harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Harian sesuai jenjang
organisasi.
11.
Rapat Pleno ialah
rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai
jenjang organisasi.
12.
Rapat Pleno
sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
13.
Rapat Kerja
sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
14.
Rapat Pimpinan
sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.
Pasal
47
Silaturahmi
Kerja
1.
Silaturahmi Kerja
diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja
lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
2.
Merumuskan
kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan
keputusan Dewan Pengurus.
3.
Menetapkan
rincian agenda program kerja lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.
Pasal 48
Kuorum
dan Pengambilan Keputusan
1.
Permusyawaratan
dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih
satu jumlah peserta yang berhak hadir.
2.
Pengambilan
keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila
hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Khusus tentang
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari
jumlah peserta dan mendapatkan persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB
X
RANGKAP
JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
49
Larangan
Rangkap Jabatan
Jabatan
Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
Pasal 50
Pengisian
Jabatan Antar Waktu
1.
Apabila Ketua
Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian
jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai dengan jenjang
organisasi, ketua umum tersebut berstatus pjs.
2.
apabila pjs ketua
umum tersebut ingin didefenitifkan maka harus diputuskan oleh munas istimewa
3.
Apabila pengurus
harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut
ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan
sesuai jenjang organisasi
4.
Apabila Ketua
Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh
Pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
Pasal 51
Sebab-sebab
Reshufle
1.
Reshufle Pengurus
dapat dilakukan di setiap janjang organisasi, disebabkan karena:
a. Enam bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa
alasan yang jelas.
b. Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga)
kali tanpa alasan yang jelas.
c. Menyatakan mengundurkan diri.
d. Meninggal dunia.
e. Mencemarkan nama baik organisasi.
f.
Dihukum pidana
oleh pengadilan yang bersifat tetap.
2.
Reshufle Pengurus
dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui
RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
3.
Pengesahan hasil
Reshufle Dewan Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
BAB
XI
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal 52
Lambang
Bentuk,
Arti dan Penggunaan Lambang
Bentuk Lambang
BKPRMI, adalah :
1.
Arti lambang
adalah sebagai berikut:
a. Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis,
memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal
baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b. Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, dengan
huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang
kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c. Warna Hijau pada lingkaran dalam, sebagai
latar belakang tulisan kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa
kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d. Tulisan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian
untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan
semua potensi umat dan bangsa.
2.
Lambang seperti
yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop
surat, umbul-umbul, kain rentang, cindera mata, sticker, kain rentang, dan
bentuk lainnya ; dengan mengindahkan kepantasan dan kepatuhan.
3.
Masing-masing
lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur
oleh
ketetapan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 53
Atribut
Lainnya
1.
Bendera BKPRMI
berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
2.
BKPRMI mempunyai
lagu Mars dan Hymne.
3.
Pakaian Resmi,
Jas dan Seragam Ketahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau pedoman
organisasi.
4.
Kartu Tanda
Anggota, Lencana Penghargaan dan Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian, pemberian
dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
BAB
XII
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal 54
Kekayaan
Organisasi
1.
Kekayaan
organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha
organisasi.
2.
Peraturan dan
tata tertib penerimaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan
diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
3.
Mekanisme
ketatalaksanaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP
BKPRMI.
BAB
XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 55
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB
XIV
PERUBAHAN
AD DAN ART
Pasal
56
1.
Institusi
Permusyawaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan Perubahan AD dan ART BKPRMI
adalah RAPIMNAS.
2.
Keputusan
RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih
lanjut.
3.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh
DPP BKPRMI.
BAB
XV
KHATIMAH
Pasal 57
1.
Anggaran Rumah
Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI
hasil Musyawarah Nasional XI Tahun 2009 di Jakarta.
2.
Anggaran Rumah
Tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.
Ditetapkan
di : Makassar
Pada Tanggal : 22 Rabiul Tsani 1435 H
Pada Tanggal : 22 Rabiul Tsani 1435 H
22
Februari 2014 M
PRESIDIUM MUNAS XII
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
Ketua,
Dto
Dr.
H. Najamuddin Ramly, M.Si
MPP
BKPRMI
|
Sekretaris,
Dto
Halimah
Watimena, SE
DPD
BKPRMI Kota Ambon
|
Anggota,
Dto
Dr.
Daniel Mahmud Chaniago
DPP
BKPRMI
|
Anggota,
Dto
Kurniadi
Ilham, M.Si
MPW
BKPRMI Sumatera Barat
|
Anggota,
Dto
Noval
Adwan, SE
DPW
BKPRMI Banten
|
0 Response to " "
Post a Comment