Syoechrie Pria Idaman mu

Syoechrie Pria Idaman mu
WELCOME TO MY BLOGER. SALAM HANGAT DARI SUKRI ABDULLAH





( ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA )

BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014

Kec. Pattallassang – Kab. Gowa
Sulawesi Selatan




 ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014


وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Q.S. 51: 56)

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةً لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧
“Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam” (Q.S. 21: 107)

كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT” (Q.S. 3: 110)

وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلًا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang muslim” (Q.S. 41: 33)

كَم مِّن فِئَةٖ قَلِيلَةٍ غَلَبَتۡ فِئَةً كَثِيرَةَۢ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ ٢٤٩
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang sabar” (Q.S. 2: 249)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَن يَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَسَوۡفَ يَأۡتِي ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ يُحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوۡمَةَ لَآئِمٖۚ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٥٤
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S. 5: 54)

شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن يُنِيبُ ١٣
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepada kamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada Agama itu orang yag dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali (kepada-Nya) ” (Q.S. 42: 13)

إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ (١٨ )
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9: 18)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفۡعَلُونَ (٢) كَبُرَ مَقۡتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُواْ مَا لَا تَفۡعَلُونَ(٣ )
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan” (Q.S. 61: 2-3)

                “Ada tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (di hari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, seorang yang hatinya terpaut di masjid, dua orang yang kasih mengasihi karena Allah, seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/ sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata.” (H.R. Bukhori dan Muslim)
                Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
                Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
                Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman yang utuh dan istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai muwahhid, mujahhid, musaddid, muaddib sertamujaddid.
                Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
                Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut:
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI

Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriyah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.

Pasal 5
Status
BKPRMI adalah Organisasi Dakwah dan Pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid di seluruh Indonesia yang berstatus kemasyarakatan, kepemudaan,  dan independen serta memiliki hubungan kemitraan da’wah dengan Dewan Masjid Indonesia

Pasal 6
Sifat
1. BKPRMI bersifat kemasyarakatan, kepemudaan, keumatan, kemasjidan, ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
2. BKPRMI sebagai wahana komunikasi dari organisasi pemuda dan remaja masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan BKPRMI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.    Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh masyarakat, pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Masyarakat, Pemuda Remaja Masjid dan mengkokohkan komunikasi di kalangan Masyarakat, Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2.   Meningkatkan kualitas masyarakat dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
3.   Memantapkan wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4.       Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keumatan dan ke-Indonesiaan.
5.       Meningkatkan Kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi umat.
6.       Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
7.       Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
  
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1.       Anggota BKPRMI terdiri atas:
a.       Anggota Biasa
b.      Anggota Fungsional
c.       Anggota Kehormatan
2.       Setiap  Remaja dan  Pemuda Islam Indonesia yang berusia  minimal 15  tahun  dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.
3.       Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1.       Di Tingkat Nasional Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
2.       Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pegurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.       Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
4.       Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5.       Di Tingkat Kelurahan/Desa Organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
6.       Struktur dan Tata Kerja organisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.

Pasal 13
Dewan Pegurus
1.       Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu: Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan / Desa (DP Kel/Des) .
2.       Dewan Pengurus terdiri: Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.

Pasal 14
Pengurus Harian
1.       Pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan organisasi BKPRMI.
2.       Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3.       Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.

Pasal 15
Departemen, Biro, Bidang dan Seksi
1.       Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan Seksi.
2.       Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
3.       Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Wilayah.
4.       Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingat Daerah.
5.       Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa.
6.       Hak, wewenang dan mekanisme Departemen, Biro, Bidang dan Seksi diatur dalam ART BKPRMI.

Pasal 16
Lembaga BKPRMI
1.       Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
2.       Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.
3.       Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
Pasal 17
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri
1.       Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dalam Struktur BKPRMI adalah perangkat organisasi yang memiliki peran dan fungsi untuk membantu melaksanakan kebijakan organisasi sebagai laboratorium kader dan penggerak serta pengemban program BKPRMI dalam perspektif profesionalitas yang didasarkan pada komitmen dan dedikasi demi kemaslahatan umat yang berbasis pada kemajuan dan peradaban umat melalui Masjid.
2.       Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dalam melakukan setiap aktifitas program, bersifat perpanjangan DPP BKPRMI yang berkedudukan di negara-negara sahabat Republik Indonesia dengan pendekatan fungsional.
3.       Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah perorangan (muslim) dan Unit-Unit Kedutaan Indonesia yang secara otomatis menjadi bagian dari keanggotaan BKPRMI.

Pasal 18
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia terdiri dari: Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des) .

Pasal 19
Masa Bakti Kepengurusan
1.       Masa Bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun, kecuali pada tingkat Kecamatan 2 tahun dan tingkat Kelurahan/Desa 1 tahun.
2.       Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikut.
Pasal 20
Pengurus Paripurna
1.       Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Pusat/Nasional ditetapkan dan disahkan oleh Formatur/Ketua Umum terpilih selambat-lambat setelah 7 hari MUNAS BKPRMI
2.       Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Wilayah/Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
3.       Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Daerah/Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
4.       Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.
5.       Susunan Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kelurahan/Desa disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI dengan memberikan salinan Surat Keputusan kepada Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.

BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 21
Pembina
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan Tokoh Masyarakat.

Pasal 22
Penasehat
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu Para AlumniPengurus BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.

Pasal 23
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

Pasal 25
PERMUSYAWARATAN
1.       Bentuk Permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-Rapat lain.
2.       Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB IX
ATRIBUT DAN KEKAYAAN
Pasal 26
Atribut
1.       BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
2.       Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 27
Kekayaan
1.       Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan investasi kepengurusan di semua tingkat organisasi.
2.       Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a.       Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b.      Zakat, infak, sodaqoh, wakaf, dan hibah umat Islam
c.       Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
3.       Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.
4.       Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.
Pasal 28
Penghargaan
1.       Penghargaan di lingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
2.       Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
Perubahan
1.       Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS Istimewa (MUIS)
2.       Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Pembubaran
1.       Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional  dan atau oleh Musyawarah Nasional Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2.       Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Aturan Tambahan
Hal-hal   yang  belum  diatur   dalam  Anggaran Dasar  ini  akan   diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.

BAB XIV
KHATIMAH
Pasal 32
1.       Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Aggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun 2009 di Jakarta
2.       Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                Ditetapkan di       :    Makassar
                                                                Pada Tanggal       :    22 Rabiul Tsani   1435 H
                                                                                                            22 Februari 2014 M



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA MASJID INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XII BKPRMI
MAKASSAR, 21 – 23 FEBRUARI 2014

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1.       Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirobah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyarawah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2.       BKPRMI adalah gerakan dakwah dan pendidikan bagi Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia yang bersifat kemasyarakatan, dan kepemudaan.
3.       BKPRMI adalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi masyarakat, pemuda, remaja masjid untuk pengembangan dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam pemberdayaan umat.
4.       BKPRMI adalah organisasi yang independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan kemitraan da’wah dan kader kepemimpinan yang berkelanjutan kader dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
5.       Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid di tiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid atau mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan, keterampilan, kebudayaan dan peradaban umat.

Pasal 2
Sifat Organisasi
1.       Ke-Islaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2.       Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3.       Keumatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan umat Islam dan kemanusiaan.
4.       Ke-Indonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.       Kemasyarakatan, yaitu segala hal yang menyangkut tata sosial dan budaya dalam interaksi kebangsaan.
6.       Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas, pembangunan, pengembangan dan cita-cita pemuda.

Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara:
1.       Komunikatif, adalah penyelanggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada umat dan bangsa.
2.       Informatif, adalah pemberian pelayananan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi pemuda remaja masjid/mushallah kepada sesama pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
3.       Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamanan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah.
4.       Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.
5.       Kemitraan adalah upaya membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang bersifat halal, saling menguntungkan dan tidak mengikat.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota terdiri dari:
1.       Anggota Biasa adalah organisasi pemuda/remaja masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
2.       Anggota Fungsional adalah semua aktivis pengurus paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan/desa.
3.       Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
1.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2.       Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.

Pasal 6
Hak Anggota
1.       Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2.       Setiap Anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3.       Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten/Kota.
4.       Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5.       Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan usul.

Pasal 7
Penerimaan Anggota
1.       Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah:
a.       Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b.      Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c.       Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d.      Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota BKPRMI.
2.       Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah:
a.       Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat Nasional hingga Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota Fungsional.
b.      DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3.       Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:
a.       DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b.      Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI.
4.       Panduan tata cara pengelolaan administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.

Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1.       Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2.       Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemuda Remaja Masjidnya dan dirinya sendiri.
3.       Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1.       Status Keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena:
a.       Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b.      Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
c.       Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
2.       Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena:
a.       Meninggal Dunia
b.      Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
c.       Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d.      Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3.       Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota:
a.       Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
b.      Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c.       Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Nasional.
d.      Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI. 
BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
1.       Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2.       Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3.       Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam.
4.       Mempunyai wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang kokoh dan integral.
5.       Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.
6.       Mengamalkan jiwa Muwahid, Mujahid, Muaddib, Musaddid, Mujaddid

Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1.       Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi.
2.       Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.

Pasal 12
Dewan Pengurus
1.       Dewan Pengurus terdiri dari:
a.       Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang Ketua.
b.      Seorang Sekretaris Jenderal/Umum maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal/Umum.
c.       Seorang Bendahara Umum dibantu minimal 3 (tiga) orang Wakil Bendahara.
2.       Departemen/Biro/Bidang/Seksi terdiri dari seorang Koordinator dan minimal 2 (dua) anggota departemen yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a.       Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri.
b.      Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid.
c.       Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
d.      Departemen Kebudayaan dan Olah Raga.
e.      Departemen Kajian Sosial dan Politik.
f.        Departemen disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing
3.       Kepengurusan pada setiap jenjang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
4.       Pengurus atau Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari:
a.       Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu Maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur  yang membidangi beberapa urusan; seorang  Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b.      Kelengkapan pengurus lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.

Pasal 13
Tata Kerja
1.       Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2.       Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara Umum dan bendahara-bendahara sesuai dengan jenjang organisasi.
3.       Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jenderal/Umum.
4.       Departemen berada di bawah koordinasi Ketua.

Pasal 14
Majelis Pertimbangan
1.       Majelis Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal 5 (lima) orang anggota.
2.       Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
3.       Majelis Pertimbangan adalah tokoh pemuda masjid, alumni atau mantan pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.
Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan  Ketua  Umum  Dewan  Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 16
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
1.       Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang di atasnya.
2.       Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidium MUNAS.

Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan Ikrar Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia:
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami, kami berikrar:
1.       Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya.
2.       Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3.       Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4.       Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufiknya”.

Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1.       Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan Ketua Umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa bakti berikutnya,
2.       Dewan Pengurus Wilayah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa bakti berikutnya
3.       Dewan Pengurus Daerah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan ketua umum dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
4.       Dewan Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
5.       Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipilih untuk masa bakti 1 (satu) tahun dan hanya dapat menjadi Dewan Pengurus untuk dua kali masa bakti. Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih dua kali masa bakti.
Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1.       Keberadaan dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota pemuda remaja masjid, umat dan bangsa.
2.       Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus di atasnya di dalam wilayahnya.
3.       Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya.
4.       Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah tingkat kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya melaksanakan musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5.       Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang berada 1 (satu) tingkat di atasnya wajib melakukan suatu tindakan pembinaan berupa perpanjangan sementara, atau pembekuan pengurus dengan membentuk karateker kepengurusan dalam rangka melaksanakan musyawarah untuk membentuk pengurus baru periode berikutnya.

BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1.       Pembina BKPRMI terdiri dari:
a.       Pemerintah
b.      Majelis Ulama Indonesia
c.       Dewan Masjid Indonesia
d.      Tokoh Masyarakat
2.       Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.       Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.

Pasal 21
Penasehat
1.       Penasehat BKPRMI terdiri dari Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
2.       Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.       Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama-nama Lembaga
Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis, berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
1.       Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Da’wah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberikan perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif, mandiri, dan profesional.
2.       Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an bagi anak-anak di masjid dalam arti luas.
3.       Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi umat yang berjiwa ke-Islaman, kerakyatan, kemandirian, kewairausahaan dan keadilan.
4.       Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program pembina kesejahteraan keluarga muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga muslim khususnya perempuan dalam arti luas.
5.       Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberikan perhatian kepada program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6.       Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya di bidang hukum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
7.       Brigade Masjid yang memberikan perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

BAB VI
MAKSUD, FUNGSI, DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 23
Maksud
Peran Lembaga-lembaga BKPRMI dalam melakukan setiap aktivitas program, bersifat mandiri dengan pendekatan fungsional.

Pasal 24
Keanggotaan lembaga-lembaga BKPRMI adalah perorangan dan unit-unit organisasi yang secara otomatis menjadi Anggota BKPRMI.

Pasal 25
Yang dimaksud sebagai penyelenggara program organisasi yaitu dalam melakukan kaderisasi professional di bidangnya, dalam rangka pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.

Pasal 26
1.       Lembaga-lembaga BKPRMI adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural dalam tubuh kepengurusan BKPRMI dan disahkan oleh Dewan Pengurus.
2.       Bahwa kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI Tingkat Nasional/Pusat harus berada di Ibukota Negara bersama dengan Struktur Kepengurusan DPP BKPRMI, sedangkan untuk kegiatan (pelaksana teknis) boleh dilaksanakan di Wilayah atau di Daerah.
3.       Lembaga-lembaga BKPRMI adalah bersifat mandiri dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS mengenai pokok-pokok Program Nasional.
4.       Lembaga-lembaga BKPRMI selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan MUNAS.
5.       Struktur organisasi dan kepengurusan lembaga-lembaga BKPRMI diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.

Pasal 27
Kedudukan lembaga-lembaga BKPRMI dan pengaturan asset kelembagaan BKPRMI diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.

Pasal 28
Lembaga-lembaga BKPRMI bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program spesialisasi bidang atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud tujuan lembaga.
 
Pasal 29
Lembaga-lembaga BKPRMI melakukan apresiasi program sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan.

BAB VI
PERWAKILAN BKPRMI LUAR NEGERI
Pasal 30
Tujuan dan Maksud
1.       Pedoman Perwakilan BKPRMI Luar Negeri ini sebagai perangkat organisasi, dalam membuka kerjasama hubungan luar negeri dalam mengaktualkan dan mengimplementasikan program kerja BKPRMI, terkait dengan peningkatan skill, pengetahuan (pendidikan) dan syiar Islam (dakwah) sesuai dengan program DPP BKPRMI secara keseluruhan.
2.       Yang dimaksud sebagai perangkat organisasi yaitu dalam melakukan misi kemitraan professional dalam rangka pengembangan potensi yang memiliki komitmen pada eksistensi dan citra BKPRMI.

Pasal 31
Kedudukan dan status
1.       Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah organ integral dan merupakan bagian yang tak terpisahkan secara struktural dalam tubuh kepengurusan DPP BKPRMI.
2.       Bahwa kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri berada di ibu kota negara sahabat Republik Indonesia dengan struktur perwakilan DPP BKPRMI.
3.       Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah bersifat semi otonomi dalam menata program kerjanya, yang didasarkan pada AD dan ART serta Ketetapan MUNAS BKPRMI mengenai Pokok-Pokok Program Nasional.
4.       Perwakilan BKPRMI Luar Negeri selain yang telah ditetapkan dalam ART BKPRMI, hanya dapat dibentuk oleh DPP BKPRMI yang didasarkan pada kebutuhan dan kehendak hasil ketetapan BKPRMI.
5.       Struktur Organisasi dan Kepengurusan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri diatur dengan Ketetapan/Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 32
Kedudukan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri dan pengaturan asset perwakilan BKPRMI akan diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang didasarkan AD dan ART hasil MUNAS XII BKPRMI sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi.
Pasal 33
Tugas dan wewenang
Perwakilan BKPRMI Luar Negeri bertugas membantu DPP BKPRMI menjalankan program kemitraan luar negeri dalam spesifikasi bidang peningkatan skill, pengetahuan atau program unggulan serta melakukan kemitraan dalam kerangka pengembangan potensi kader dan pencapaian maksud dan tujuan BKPRMI.

Pasal 34
Kewenangan Perwakilan BKPRMI Luar Negeri adalah melakukan apresiasi program kemitraan dan hubungan luar negeri sesuai skill dan spesifikasi bidang secara professional sebagai wadah pengembangan kader dengan kiprah program kemitraan dan program kemandirian yang tidak bertentangan dengan AD dan ART BKPRMI.
Pasal 35
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.

BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 36
Disiplin
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin/sanksi.

Pasal 37
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah: Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.

Pasal 38
Jenis Disiplin
1.       Klarifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari: teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2.       Pedoman disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 39
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1.       Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
2.       Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
3.       Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk:
a.       Menetapkan tata tertib musyawarah
b.      Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
c.       Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.      Menetapkan Program Nasional.
e.      Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f.        Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.
g.       Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Pusat.
h.      Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya
4.       Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, MPD, dan DPD BKPRMI.
5.       Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.

Pasal 40
Musyawarah Nasional Istimewa
1.       Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
2.       Musyawarah Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.

Pasal 41:
Musyawarah Wilayah
1.       Musyawarah Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
2.       Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a.       DPW dan MPW BKPRMI.
b.      DPD, MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
c.       Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
3.       Musyawarah Wilayah diselenggarakan untuk:
a.       Menetapkan tata tertib musyawarah.
b.      Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah.
c.       Menetapkan Program Kerja Wilayah.
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus.
e.      Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Wilayah.
f.        Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.

Pasal 42
Musyawarah Daerah
1.       Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.
2.       Musyawarah daerah dihadiri oleh:
a.       DPD dan MPD BKPRMI.
b.      DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
c.       Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3.       Musyawarah Daerah diselenggarakan untuk:
a.       Menetapkan tata tertib musyawarah.
b.      Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
c.       Menetapkan Program Kerja Daerah.
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah.
e.      Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Daerah.
f.        Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di tingkat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 43
Musyawarah Kecamatan
1.       Musyawarah Kecamatan diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di Kecamatan tersebut.
2.       Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh:
a.       DPK dan MPK BKPRMI.
b.      Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
c.       Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
d.      Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
3.       Musyawarah Kecamatan diselenggarakan untuk:
a.       Menetapkan tata tertib musyawarah
b.      Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
c.       Menetapkan Program Kerja Kecamatan.
d.      Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
e.      Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kecamatan.
f.        Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.

Pasal 44
Musyawarah Kelurahan/Desa
1.       Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut.
2.       Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh:
a.       Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Mejelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b.      Anggota Biasa, organisasi Pemuda Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa.
c.       Undangan lain yang ditetapkan oleh DP Kel/Des.
3.       Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan untuk:
a.       Menetapkan tata tertib musyawarah
b.      Mendengar dan mengesahkan pertanggungjawaban Dewan Pengurus   Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
c.       Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
d.      Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des BKPRMI.
e.      Memilih dan menetapkan anggota Formatur Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.
f.        Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.

BAB VIII
HAK SUARA
Pasal 45
Hak Suara
1.       Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
2.       Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
3.       Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) suara

BAB IX
RAPAT-RAPAT DAN SILATURAHMI
Pasal 46
Rapat-rapat
Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari:
1.       Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat. Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
2.       Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja nasional.
3.       Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis di tingkat Wilayah.
4.       Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
5.       Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6.       Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program kerja Daerah.
7.       Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
8.       Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI, ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/ Desa.
9.       Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP Kel/Des BKPRMI, yang dihadiri oleh para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
10.   Rapat Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Harian sesuai jenjang organisasi.
11.   Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang organisasi.
12.   Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
13.   Rapat Kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
14.   Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.

Pasal 47
Silaturahmi Kerja
1.       Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
2.       Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
3.       Menetapkan rincian agenda program kerja lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.

Pasal 48
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1.       Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak hadir.
2.       Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.       Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapatkan persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

BAB X
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 49
Larangan Rangkap Jabatan
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.

Pasal 50
Pengisian Jabatan Antar Waktu
1.       Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai dengan jenjang organisasi, ketua umum tersebut berstatus pjs.
2.       apabila pjs ketua umum tersebut ingin didefenitifkan maka harus diputuskan oleh munas istimewa
3.       Apabila pengurus harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai jenjang organisasi
4.       Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh Pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.

Pasal 51
Sebab-sebab Reshufle
1.       Reshufle Pengurus dapat dilakukan di setiap janjang organisasi, disebabkan karena:
a.       Enam bulan berturut-turut tidak aktif, tanpa alasan yang jelas.
b.      Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.       Menyatakan mengundurkan diri.
d.      Meninggal dunia.
e.      Mencemarkan nama baik organisasi.
f.        Dihukum pidana oleh pengadilan yang bersifat tetap. 
2.       Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
3.       Pengesahan hasil Reshufle Dewan Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.

BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 52
Lambang
Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
Bentuk Lambang BKPRMI, adalah :
1.       Arti lambang adalah sebagai berikut:
a.       Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b.      Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, dengan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c.       Warna Hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d.      Tulisan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.
2.       Lambang seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cindera mata, sticker, kain rentang, dan bentuk lainnya ; dengan mengindahkan kepantasan dan kepatuhan.
3.       Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh
ketetapan Dewan Pengurus Pusat. 
 
Pasal 53
Atribut Lainnya
1.       Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
2.       BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3.       Pakaian Resmi, Jas dan Seragam Ketahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau pedoman organisasi.
4.       Kartu Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.

BAB XII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 54
Kekayaan Organisasi
1.       Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2.       Peraturan dan tata tertib penerimaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
3.       Mekanisme ketatalaksanaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 55
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.

BAB XIV
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 56
1.       Institusi Permusyawaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan Perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
2.       Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI.

BAB XV
KHATIMAH
Pasal 57
1.       Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun 2009 di Jakarta.
2.       Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.


                                                                Ditetapkan di       :      Makassar
                                                                Pada Tanggal       :      22 Rabiul Tsani 1435 H
                                                                                                                22 Februari 2014 M

PRESIDIUM MUNAS XII
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA


Ketua,
Dto
Dr. H. Najamuddin Ramly, M.Si
MPP BKPRMI

Sekretaris,
Dto
Halimah Watimena, SE
DPD BKPRMI Kota Ambon

Anggota,
Dto
Dr. Daniel Mahmud Chaniago
DPP BKPRMI
Anggota,
Dto
Kurniadi Ilham, M.Si
MPW BKPRMI Sumatera Barat
Anggota,
Dto
Noval Adwan, SE
DPW BKPRMI Banten



0 Response to " "

Post a Comment

Apa yg km tahu blm tentu aku tahu, dan sbaliknya apa yg aku tahu juga blm tentu km tahu (Syoechrie)

Senang jika anda berkunjung lagi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive

SLAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA